🐮 Apa Hak Dan Kewajiban Kepala Desa

Kewajiban Kepala Desa. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memeihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Melaksanakan kehidupan yang demokrasi. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu: Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Bumi dan Bangunan adalah apa yang dilakukan oleh kepala desa dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pelaksanaan aktual jabatan yang di pegangnya dalam rangka Kepala Desa bertugas : 1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Tugas Kepala Desa yang pertama yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, termasuk didalamnya Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll), Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Tentang BKKBN. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 LPPD akhir masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, disampaikan kepala desa kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan kepala desa berahir. Bagian Kelima Evaluasi Pasal 19 (1) Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD kepala desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban .

apa hak dan kewajiban kepala desa